Rabu, 23 Oktober 2013

makalah 8 standar pendidikan nasional zaenuri pai



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Jadi, ini mengindikasikan bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan tiap-tiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, dikatakan berjalan baik manakala pendidikan mampu berperan secara proporsif, konteksual dan komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem/perangkat pendidikan, baik yang bersifat lunak (software) maupun keras (hardware).
Adapun salah satu perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik pada saat itu dan masa depan. Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang akan saya bahas dalam makalah ini beserta kontroversi yang muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.


B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, adapun rumusan masalah yang akan di bahas yaitu :
1.    Apa definisi standar nasional pendidikan?
2.    Apa saja lingkup standar nasional pendidikan?
3.    Apa tujuan standar nasional pendidikan?
4.    Apakah fungsi standar nasional pendidikan?
5.    Dari delapan standar nasional pendidikan tersebut manakah yang menjadi jantung dalam sistem pendidikan?

C.  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini, antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Memenuhi tugas kuliah  Sistem Perencanaan Pendidikan Agama Islam di semester V pada Program Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Sunan Giri Surabaya.
2.    Untuk memahami dan meningkatkan pengetahuan dalam bidang Sistem Perencanaan Pendidikan Agama Islam, terutama dalam masalah konsep,lingkup, tujuan, fungsi standar nasional pendidikan dan manakah yang menjadi jantung dalam sistem pendidikan.

D.  Sistematika Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, secara ringkas penulis membagi dalam beberapa bab, yang dijelaskan dengan beberapa sub bab.
Bab I merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah yang menguraikan fenomena tentang pendidikan di Indonesia berikut beberapa masalah yang mendorong penulisan makalah ini, dilanjutkan dengan rumusan masalah yang akan dibahas, tujuan penilisan, dan sistematika penulisan makalah ini.
Bab II berisi tentang uraian pembahasan dari semua rumusan masalah, sehingga dari uraian pembahasan tersebut akan memperoleh jawaban dari rumusan masalah yang telah dikemukakan.
Bab III adalah bab penutup. Dalam bab penutup ini penulis memberikan kesimpulan atas pembahasan dari rumusan masalah di atas, yang diikuti dengan masukan atau saran terkait pembahasan yang dilakukan.




























BAB II
PEMBAHASAN
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

A.  Definisi Standar Nasional Pendidikan
Untuk memperoleh gambaran secara jelas tentang istilah standar nasional pendidikan, maka terlebih dahulu dikemukakan pengertiannya secara bahasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Standar”, diberi arti ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan”.[1]
Nasional adalah bersifat kebangsaan,berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.[2]
Ki Hajar Dewantara sang tokoh pendidikan nasional berpendapat bahwa pendidikan yaitu usaha yang dilakukan dengan penuh keinsyafan yang ditunjukan untuk keselamatan dan kebahagiaan manusia.[3] Dan dalam hal ini Al-Syaibani menjelaskan bahwa pendidikan adalah mengubah tingkah laku individu dalam kehidupan pribadinya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan kehidupan alam sekitarnya (Al-Syabani,1979:399). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara  (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).[4]
Jadi Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (P.P R.I No. 19 Tahun 2005.)[5]
Berangkat dari definisi diatas dapat difahami bahwa sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.

B.  Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan Delapan Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedelapan lingkup standar nasional pendidikan itu meliputi sebagai berikut:
1.    Standar isi
2.    Standar proses
3.    Standar kompetensi lulusan
4.    Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.    Standar sarana dan prasarana
6.    Standar pengelolaan
7.    Standar pembiayaan, dan
8.    Standar penilaian pendidikan.[6]
Penjelasan mengenai standar isi, Standar isi adalah: Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[7]
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Dan standar isi disusun tentu saja sesuai dengan SKL ( Standar Kompetensi Kelulusan.
Standar proses, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.[8]
Dari pengertian diatas, ada beberapa hal yang perlu di garis bawahi. Pertama, standar nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun pendidikan itu berada secara nasional.[9] Dengan demikian seluruh sekolah seharusnya melaksanakan proses pembelajaran seperti yang dirumuskan dalam standar proses pendidikan ini.
Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung.[10] Dengan demikian, standar proses pendidikan tersebut bisa dijadikan pedoman bagi guru dalam pengelolahan pembelajaran.
Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi kelulusan.[11] Dengan demikian, standar kompetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.[12]
Guru atau pendidik ialah tenaga pendidik  yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah ( Saiful Bahri Djamarah,2002).
Selanjutnya, standar pendidik akan menetukan kualifikasi setiap guru sebagai tenaga profsional yang dapat menunjang keberhasilan tujuan pencapaian pendidikan. Dengan demikian jabatan guru hanya dapat dipegang oleh orang yang telah memiliki kualifikasi tertentu.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria  minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.[13] Standar sarana merupakan standar yang cukup penting karena standar proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakalah ada standar sarana yang memadai.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.[14]
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.[15]
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.[16]

C.  Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.[17] Dengan demikian, standar nasional pendidikan inilah watak peradaban bangsa dibentuk.

D.  Fungsi Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.[18] Dengan demikian, dalam pendidikan standar pendidikan ini menjadi sumber dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.








E.   Jantung dalam Sistem Nasional Pendidikan
Untuk mengetahui jantung dari sistem nasional pendidikan mari kita lihat bagan berikut:
 









Standar Pembiayaan
 
Bagan tersebut menggambarkan : Pertama, standar proses ditentukan oleh standar kompetensi kelulusan dan standar isi. Artinya, proses pendidikan yang sebagimana yang harus sesuai dengan SKL dan SI, dari jenjang SD/MI sampai SMA/MA. Kedua, efektifitas dan kelancaran standar proses pendidikan dapat dipengaruhi atau tergantung kepada tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana. Ketiga, efektifitas standar proses pendidikan selanjutnya akan diukur oleg standar penilaian. Keempat,keberhasilan pencapaian standar minimal pendidikan tentu saja sangat tergantung pada pembiayaan dan pengelolahan yang dilakukan pada setiap jenjang pendidikan atau satuan pendidikan.[19]
Dari uraian diatas, maka tampak standar proses pendidikan merupakan jantung dari sistem pendidikan . dan bagaimanpun bagus dan idealnya standar kompetensi kelulusan serta lengkapnyan standar isi, namun tanpa diimplementasikan ke dalam standar proses pendidikan , maka semuanya tidaka aka berarti apa-apa.
BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
1.    Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Lingkup standar nasional pendidikan meliputi :Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.
3.    Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
4.    Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
5.    Dari bagan tersebut dapat diketahui bahwa dari delapan standar nasional pendidikan yang menjadi jantung dalan sistem pendidikan adalah standar proses pendidikan.

B.  Saran
Agar pendidikan di seluruh indonesia menjadi lebih mampu bersaing maka perlunya standarisasi pendidikan di berbagai jenjang pendidikan atau satuan pendidikan di manapun berada.








DAFTAR PUSTAKA

Al-Syabani,Omar Muhammad al-Toumy,Filsafat Pendidikan Islam.(alih bahasa) Hasan Langgulung.Jakarta:Bulan Bintang.1979
Khairuddin dkk,Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Madrasah Development Center (MDC) Pilar MEdia JATENG: semarang,2007
Nata, Abuddin, Filsafat Pendidikan Islam.Jakarta:Gaya Media Pratama. 2005
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Sanjaya,WinaStrategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan.Jakarta: Kencana.2011
Tim Penyusunan Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.1989. Cet. II
Undang-Undang  R.I. Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Peraturan Pemerintah R.I.Tahun 2010.Bandung:Citra Umbara.2013
Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Bandung:Citra Umbara. 2012


[1]  Tim Penyusunan Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.1989. Cet. II
[2]  Tim Penyusunan Kamus.Ibid
[3] Prof. Dr. H. Abuddin Nata,MA, Filsafat Pendidikan Islam.Jakarta:Gaya Media Pratama. 2005.Hal10
[4]  Undang-Undang  R.I. Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Peraturan Pemerintah R.I.Tahun 2010.Bandung:Citra Umbara.2013.hal 2-3
[5] Drs. Khairuddin, MA, dkk,Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Madrasah Development Center (MDC) Pilar MEdia JATENG: semarang,2007, halaman 271
[6]  Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Bandung:Citra Umbara. 2012.hal 141-142
[7]  Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
[8]  Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
[9] Prof. Dr. H. Wina Sanjaya,M.Pd,Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan.Jakarta: Kencana.2011.hal 4
[10]  Prof. Dr. H. Wina Sanjaya,M.Pd,Ibid.hal 4
[11]  Prof. Dr. H. Wina Sanjaya,M.Pd,Ibid.hal 4
[12]  Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal 58
[13]  Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal 58-59
[14] Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal 59
[15] Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal 59
[16]  Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal 59
[17]  Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal 62
[18]  Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal 62
[19]  Prf. Dr. H. Wina Sanjaya,M.Pd.Op.Cit.hal 9-10

2 komentar: