BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu
tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya
menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran
(pendidikan). Jadi, ini mengindikasikan bahwa negara mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan tiap-tiap warga negaranya guna
mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan
sebagai suatu proses yang bertujuan, dikatakan berjalan baik manakala
pendidikan mampu berperan secara proporsif, konteksual dan komprehensif dalam
menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan
perkembangan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu
sistem/perangkat pendidikan, baik yang bersifat lunak (software) maupun keras
(hardware).
Adapun salah satu perangkat pendidikan tersebut
yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,
yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan
Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU Sisdiknas ini perlu
dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU Sisdiknas tersebut
berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan
diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik pada saat itu dan masa
depan. Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut
masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang
dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang akan saya bahas dalam makalah ini beserta kontroversi yang
muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, adapun
rumusan masalah yang akan di bahas yaitu :
1. Apa
definisi standar nasional pendidikan?
2. Apa
saja lingkup standar nasional pendidikan?
3. Apa
tujuan standar nasional pendidikan?
4. Apakah
fungsi standar nasional pendidikan?
5. Dari
delapan standar nasional pendidikan tersebut manakah yang menjadi jantung dalam
sistem pendidikan?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini, antara lain adalah
sebagai berikut:
1.
Memenuhi tugas kuliah Sistem Perencanaan Pendidikan Agama Islam di semester V pada Program Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Sunan Giri Surabaya.
2.
Untuk memahami dan meningkatkan pengetahuan dalam bidang Sistem
Perencanaan Pendidikan Agama Islam,
terutama dalam masalah konsep,lingkup, tujuan, fungsi standar
nasional pendidikan dan manakah yang menjadi jantung dalam sistem pendidikan.
D. Sistematika Penulisan
Dalam penulisan
makalah ini, secara ringkas penulis membagi dalam beberapa bab, yang dijelaskan
dengan beberapa sub bab.
Bab I merupakan
bab pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah yang menguraikan
fenomena tentang pendidikan di Indonesia berikut beberapa masalah yang
mendorong penulisan makalah ini, dilanjutkan dengan rumusan masalah yang akan
dibahas, tujuan penilisan, dan sistematika penulisan makalah ini.
Bab II berisi
tentang uraian pembahasan dari semua rumusan masalah, sehingga dari uraian
pembahasan tersebut akan memperoleh jawaban dari rumusan masalah yang telah
dikemukakan.
Bab III adalah
bab penutup. Dalam bab penutup ini penulis memberikan kesimpulan atas
pembahasan dari rumusan masalah di atas, yang diikuti dengan masukan atau saran
terkait pembahasan yang dilakukan.
BAB II
PEMBAHASAN
DELAPAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
A. Definisi
Standar Nasional Pendidikan
Untuk memperoleh
gambaran secara jelas tentang istilah standar nasional pendidikan, maka terlebih dahulu dikemukakan
pengertiannya secara bahasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
“Standar”, diberi arti “ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan”.[1]
Nasional adalah bersifat kebangsaan,berkenaan atau
berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.[2]
Ki Hajar Dewantara sang tokoh pendidikan nasional
berpendapat bahwa pendidikan yaitu usaha yang dilakukan dengan penuh keinsyafan
yang ditunjukan untuk keselamatan dan kebahagiaan manusia.[3]
Dan dalam hal ini Al-Syaibani menjelaskan bahwa pendidikan adalah mengubah tingkah
laku individu dalam kehidupan pribadinya sebagai bagian dari kehidupan
masyarakat dan kehidupan alam sekitarnya (Al-Syabani,1979:399). Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1
Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).[4]
Jadi Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(P.P R.I No. 19
Tahun 2005.)[5]
Berangkat dari definisi diatas dapat difahami bahwa sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan
yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Sebagaimana
terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang
menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat,
berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab
terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
B. Lingkup
Standar Nasional Pendidikan
Untuk mewujudkan
cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan Delapan Standar Nasional
Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi pendidik dan tenaga kependidikan
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedelapan lingkup
standar nasional pendidikan itu meliputi sebagai berikut:
1. Standar
isi
2. Standar
proses
3. Standar
kompetensi lulusan
4. Standar
pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar
sarana dan prasarana
6. Standar
pengelolaan
7. Standar
pembiayaan, dan
8. Standar
penilaian pendidikan.[6]
Penjelasan
mengenai standar isi,
Standar
isi adalah: Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[7]
Standar isi
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Dan standar isi disusun tentu
saja sesuai dengan SKL ( Standar Kompetensi Kelulusan.
Standar proses,
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.[8]
Dari pengertian
diatas, ada beberapa hal yang perlu di garis bawahi. Pertama, standar
nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku untuk setiap lembaga
pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun pendidikan itu
berada secara nasional.[9]
Dengan demikian seluruh sekolah seharusnya melaksanakan proses pembelajaran
seperti yang dirumuskan dalam standar proses pendidikan ini.
Kedua,
standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang
berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya
proses pembelajaran berlangsung.[10]
Dengan demikian, standar proses pendidikan tersebut bisa dijadikan pedoman bagi
guru dalam pengelolahan pembelajaran.
Ketiga,
standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi
kelulusan.[11] Dengan
demikian, standar kompetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam
menentukan standar proses pendidikan.
Standar pendidik
dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.[12]
Guru atau
pendidik ialah tenaga pendidik yang
memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah ( Saiful
Bahri Djamarah,2002).
Selanjutnya,
standar pendidik akan menetukan kualifikasi setiap guru sebagai tenaga
profsional yang dapat menunjang keberhasilan tujuan pencapaian pendidikan.
Dengan demikian jabatan guru hanya dapat dipegang oleh orang yang telah
memiliki kualifikasi tertentu.
Standar sarana
dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar,
tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel
kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar
lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.[13]
Standar sarana merupakan standar yang cukup penting karena standar proses
pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakalah ada standar sarana yang
memadai.
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.[14]
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.[15]
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.[16]
C. Tujuan
Standar Nasional Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.[17]
Dengan demikian, standar nasional pendidikan inilah watak peradaban bangsa
dibentuk.
D. Fungsi
Standar Nasional Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.[18]
Dengan demikian, dalam pendidikan standar pendidikan ini menjadi sumber dalam
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
E. Jantung
dalam Sistem Nasional Pendidikan
Untuk mengetahui
jantung dari sistem nasional pendidikan mari kita lihat bagan berikut:
|
Bagan tersebut
menggambarkan : Pertama, standar proses ditentukan oleh standar kompetensi
kelulusan dan standar isi. Artinya, proses pendidikan yang sebagimana yang
harus sesuai dengan SKL dan SI, dari jenjang SD/MI sampai SMA/MA. Kedua,
efektifitas dan kelancaran standar proses pendidikan dapat dipengaruhi atau
tergantung kepada tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana. Ketiga,
efektifitas standar proses pendidikan selanjutnya akan diukur oleg standar
penilaian. Keempat,keberhasilan pencapaian standar minimal pendidikan
tentu saja sangat tergantung pada pembiayaan dan pengelolahan yang dilakukan
pada setiap jenjang pendidikan atau satuan pendidikan.[19]
Dari uraian
diatas, maka tampak standar proses pendidikan merupakan jantung dari sistem
pendidikan . dan bagaimanpun bagus dan idealnya standar kompetensi kelulusan serta
lengkapnyan standar isi, namun tanpa diimplementasikan ke dalam standar proses
pendidikan , maka semuanya tidaka aka berarti apa-apa.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
1. Standar nasional
pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Lingkup
standar nasional pendidikan meliputi :Standar isi, Standar proses, Standar
kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana
dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian
pendidikan.
3. Standar Nasional
Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
4. Standar Nasional
Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
5. Dari
bagan tersebut dapat diketahui bahwa dari delapan standar nasional pendidikan
yang menjadi jantung dalan sistem pendidikan adalah standar proses pendidikan.
B. Saran
Agar pendidikan
di seluruh indonesia menjadi lebih mampu bersaing maka perlunya standarisasi
pendidikan di berbagai jenjang pendidikan atau satuan pendidikan di manapun
berada.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Syabani,Omar Muhammad al-Toumy,Filsafat
Pendidikan Islam.(alih bahasa) Hasan Langgulung.Jakarta:Bulan Bintang.1979
Khairuddin dkk,Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Madrasah
Development Center (MDC) Pilar MEdia JATENG: semarang,2007
Nata, Abuddin, Filsafat
Pendidikan Islam.Jakarta:Gaya Media Pratama. 2005
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Sanjaya,WinaStrategi Pembelajaran
Berorientasi Standar Proses Pendidikan.Jakarta: Kencana.2011
Tim Penyusunan Kamus, Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.1989. Cet. II
Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003
tentang SISDIKNAS dan Peraturan Pemerintah R.I.Tahun 2010.Bandung:Citra
Umbara.2013
Undang-Undang R.I Nomor
14 tahun2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011
Tentang Guru dan Dosen.Bandung:Citra Umbara. 2012
[1] Tim Penyusunan Kamus, Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.1989. Cet. II
[2] Tim Penyusunan Kamus.Ibid
[3] Prof. Dr. H. Abuddin Nata,MA, Filsafat
Pendidikan Islam.Jakarta:Gaya Media Pratama. 2005.Hal10
[4]
Undang-Undang R.I. Nomor
20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Peraturan Pemerintah R.I.Tahun 2010.Bandung:Citra
Umbara.2013.hal 2-3
[5] Drs.
Khairuddin, MA, dkk,Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan
Implementasinya di Madrasah, Madrasah Development Center (MDC) Pilar MEdia
JATENG: semarang,2007, halaman 271
[6]
Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Bandung:Citra
Umbara. 2012.hal 141-142
[7]
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
[8]
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
[9] Prof. Dr. H. Wina Sanjaya,M.Pd,Strategi
Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan.Jakarta:
Kencana.2011.hal 4
[12] Undang-Undang R.I Nomor 14 tahun 2005 dan
Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011 Tentang Guru dan
Dosen.Op.Cit.hal 58
[13]
Undang-Undang
R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11
tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal 58-59
[14]
Undang-Undang R.I Nomor
14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011
Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal
59
[15]
Undang-Undang R.I Nomor
14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 tahun 2011
Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal
59
[16]
Undang-Undang
R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11
tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal 59
[17]
Undang-Undang
R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11
tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal 62
[18]
Undang-Undang
R.I Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11
tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Op.Cit.hal 62
[19]
Prf. Dr. H. Wina Sanjaya,M.Pd.Op.Cit.hal 9-10
bagannya mana
BalasHapusSangat bermanfat
BalasHapus